Permentan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Metode Pengawasan Kemudian Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit Binatang Yang Lain Di Dalam Daerah Nkri

 

Permentan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), diterbitkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 49 PeraturanPemerintah Nomor 95 Tahun 2012 wacana Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 wacana Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Lalu lintas HPM sanggup dilaksanakan antar-Wilayah atau Kawasan: a) dalam satu pulau atau golongan pulau; dan b) antarpulau, di dalam daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu lintas HPM dilaksanakan menurut status suasana Penyakit Hewan dan setelah menyanggupi Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan.




Selengkapnya silahkan download dam baca Permentan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian info wacana Permentan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI. Semoga ada manfaatnya

 

 

 

 



= Baca Juga =


Comments